Senin, 22 Desember 2008

Beradu Kuat Negosiasi Biaya Trading term 2009

Bagi para peritel waktu teramat penting. Apalagi saat ini mendekati waktu memperbarui kontrak biaya syarat perdagangan 2009. Sebaliknya, pemasok dalam sepekan terakhir ini melakukan berbagai upaya, untuk menunda persetujuannya atas kompromi biaya syarat perdagangan 2009.
Upaya maksimal tersebut dilakukan, mengingat dalam sepekan terakhir pula ada sinyal kalangan peritel yang berusaha keras untuk mendapatkan persetujuan kontrak dari pemasok untuk kerja sama keduanya pada 2009.

Upaya maksimal tersebut dilakukan, mengingat dalam sepekan terakhir pula ada sinyal kalangan peritel yang berusaha keras untuk mendapat persetujuan kontrak dari pemasok untuk kerja sama pada 2009.

Direktur Eksekutif National Meat Processor Association (Nampa) Haniwar Syarif mendapatkan laporan dari anggota yang secara agresif terus dihubungi via telepon oleh peritel modern, dalam sepekan terakhir.

Berbagai cara pemasok untuk mengulur waktu persetujuan trading term 2009 memang memililki alasan. Pasalnya mereka berharap biaya syarat perdagangan 2009 bisa lebih ringan, karena Depdag telah mengemukakan wacana membatasi persentase potongan harga tetap, dan biaya administrasi pendaftaran barang dalam juklak Perpes No.112 / 2007.


Banyak pihak, termasuk pejabat Depdag, memperkirakan tanda tangan Mendag Mari Elka Pangestu akan mendarat di draft permendag juklak perpres pada November, atau paling lambat pekan ini.

Namun sampai hari ini, belum ada tanda-tanda permendag bakal terbit. Pemasok mulai gentar juga, karena peritel modern terus konsisten mendesak mereka untuk menandatangani kontrak.

“Nampa menginstruksikan agar semua anggota tidak menandatangani sebelum permendag yang menjadi juklak perpres keluar. Banyak peritel masih tetap berusaha mendapat trading term [yang lebih tinggi sebelum permendag keluar], “ kata Haniwar.

Tunggu Juklak
Instruksi Nampa itu berdasarkan surat edaran Depdag No.270 / PDN / 2008 yang diterbitkan pada Juli 2008 yang menegaskan penetapan syarat perdagangan 2008 tidak lebih besar dari 2007, sampai dengan diterbitkannya permendag sebagai petunjuk pelaksanaan Perpres No. 112 / 2007 dan berlaku kepada semua supplier.

Harapan pemasok bakal bisa tertekannya biaya syarat perdagangan kali merupakan yang kedua kali. Pertama kali nya adalah saat pemerintah menginstruksikan peritel mal tujuh jenis trading term.

Ketua umum AP3MI (Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia) Susanto ketika itu mengomentari perpres yang terbit pada 27 Desember 2007 itu, akan menekan biaya syarat perdagangan hingga 30%.

Namun kenyataan yang terjadi sebaliknya. Biaya syarat perdagangan yang diinginkan peritel modern kondisinya seperti tahun sebelum nya, malah mengalami peningkatan. Kok bisa? Segala calah memang bisa muncul dari peraturan yang ada.

Kali ini peritel memang benar ada yang meminta Cuma tujuh jenis syarat perdagangan kepada pemasoknya. Namun setiap jenis biaya itu kemudian memiliki ‘anak dan cucu’

Harapan yang terempas itu kemudian bangkit kembali dengan akan muncul nya permendag yang menjadi petunjuk pelaksanaan Perpres Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Memang keputusan wacana yang dilontarkan dalam rapat mengenai isi draft permendag tentang adanya batasan biaya syarat perdagangan, belum bisa dipastikan bakal muncul. Namun, pemasok memiliki harapan, bahwa permendag masih bisa menjadi ‘penyelamat’ bisnis mereka.

Tak tahulah, jika kemudian Mendag Mari kemabli mengulur waktu penerbitan permendag, mungkin dengan alasan untuk lebih seksama mempelajari nya.

Data : Bisnis Indonesia By: Linda Silitonga.

"Hm... Lagi-lagi masalah trading term, memang biaya-biaya dari retail yg tinggi sungguh sangat memeras, sudah saat nya ada patokan khusus untuk biaya-biaya tersebut.

Tidak ada komentar: