Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juni 2011

Rest In Peace Advertising

Peristiwa yang unik terjadi 06 June 2011, yaitu pengiriman Peti mati ke perusahaan-perusahaan ternama di Indonesia. Peristiwa ini sungguh mengagetkan sesaat orang-orang yang berada di dalam perusahaan atau orang-orang yang mendengar.

“wow, peti mati”… saya saja yang mendengar cukup heboh. Karena seperti yang kita tau, Peti mati berkaitan dengan beberapa kesimpulan, misteri, seram, kelam dll. Dengan adanya kesan seperti ini, dapat dikatakan, pengiriman peti mati ke PIC perusahaan seperti menyumpahi perusahaan tersebut.

Hal tidak menyenangkan ini membuat perusahaan penerima peti mati, mencari pengirim nya, dan melaporkan nya ke polisi.

Usut punya usut singkat cerita, pengirim sebanyak 31 peti mati di perusahaan-perusahaan besar adalah BUZZ and co. CEO nya adalah Sumardi. Dia menyatakan bahwa peti mati yang dikirimkan adalah suatu bentuk startegi pemasaran. Strategi ini diambil bisa jadi dikarenakan minim biaya expose, tetapi ingin membuat WOM.

Yang mau dilaunching sendiri adalah buku berjudul REST IN PEACE ADVERTISING. Jadi peti mati yang dikirim tersebut adalah berupa undangan untuk menghadiri launching buku tersebut. Buku tersebut kurang lebih berisi mengenai bahwa iklan-iklan yang dipasang berupa billboard, iklan di tv dll dll.. adalah hal yang menyesatkan, dan harus mati. Dan yang akan menggantikan adalah kekuatan dari WOM (Word of Mouth).

o.. begitu toh….

Walaupun Sumardi sempat masuk Bui karena perbuatan nya itu, tetapi dia berhasil mendapatkan WOM.

Senin, 22 Desember 2008

Beradu Kuat Negosiasi Biaya Trading term 2009

Bagi para peritel waktu teramat penting. Apalagi saat ini mendekati waktu memperbarui kontrak biaya syarat perdagangan 2009. Sebaliknya, pemasok dalam sepekan terakhir ini melakukan berbagai upaya, untuk menunda persetujuannya atas kompromi biaya syarat perdagangan 2009.
Upaya maksimal tersebut dilakukan, mengingat dalam sepekan terakhir pula ada sinyal kalangan peritel yang berusaha keras untuk mendapatkan persetujuan kontrak dari pemasok untuk kerja sama keduanya pada 2009.

Upaya maksimal tersebut dilakukan, mengingat dalam sepekan terakhir pula ada sinyal kalangan peritel yang berusaha keras untuk mendapat persetujuan kontrak dari pemasok untuk kerja sama pada 2009.

Direktur Eksekutif National Meat Processor Association (Nampa) Haniwar Syarif mendapatkan laporan dari anggota yang secara agresif terus dihubungi via telepon oleh peritel modern, dalam sepekan terakhir.

Berbagai cara pemasok untuk mengulur waktu persetujuan trading term 2009 memang memililki alasan. Pasalnya mereka berharap biaya syarat perdagangan 2009 bisa lebih ringan, karena Depdag telah mengemukakan wacana membatasi persentase potongan harga tetap, dan biaya administrasi pendaftaran barang dalam juklak Perpes No.112 / 2007.


Banyak pihak, termasuk pejabat Depdag, memperkirakan tanda tangan Mendag Mari Elka Pangestu akan mendarat di draft permendag juklak perpres pada November, atau paling lambat pekan ini.

Namun sampai hari ini, belum ada tanda-tanda permendag bakal terbit. Pemasok mulai gentar juga, karena peritel modern terus konsisten mendesak mereka untuk menandatangani kontrak.

“Nampa menginstruksikan agar semua anggota tidak menandatangani sebelum permendag yang menjadi juklak perpres keluar. Banyak peritel masih tetap berusaha mendapat trading term [yang lebih tinggi sebelum permendag keluar], “ kata Haniwar.

Tunggu Juklak
Instruksi Nampa itu berdasarkan surat edaran Depdag No.270 / PDN / 2008 yang diterbitkan pada Juli 2008 yang menegaskan penetapan syarat perdagangan 2008 tidak lebih besar dari 2007, sampai dengan diterbitkannya permendag sebagai petunjuk pelaksanaan Perpres No. 112 / 2007 dan berlaku kepada semua supplier.

Harapan pemasok bakal bisa tertekannya biaya syarat perdagangan kali merupakan yang kedua kali. Pertama kali nya adalah saat pemerintah menginstruksikan peritel mal tujuh jenis trading term.

Ketua umum AP3MI (Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia) Susanto ketika itu mengomentari perpres yang terbit pada 27 Desember 2007 itu, akan menekan biaya syarat perdagangan hingga 30%.

Namun kenyataan yang terjadi sebaliknya. Biaya syarat perdagangan yang diinginkan peritel modern kondisinya seperti tahun sebelum nya, malah mengalami peningkatan. Kok bisa? Segala calah memang bisa muncul dari peraturan yang ada.

Kali ini peritel memang benar ada yang meminta Cuma tujuh jenis syarat perdagangan kepada pemasoknya. Namun setiap jenis biaya itu kemudian memiliki ‘anak dan cucu’

Harapan yang terempas itu kemudian bangkit kembali dengan akan muncul nya permendag yang menjadi petunjuk pelaksanaan Perpres Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Memang keputusan wacana yang dilontarkan dalam rapat mengenai isi draft permendag tentang adanya batasan biaya syarat perdagangan, belum bisa dipastikan bakal muncul. Namun, pemasok memiliki harapan, bahwa permendag masih bisa menjadi ‘penyelamat’ bisnis mereka.

Tak tahulah, jika kemudian Mendag Mari kemabli mengulur waktu penerbitan permendag, mungkin dengan alasan untuk lebih seksama mempelajari nya.

Data : Bisnis Indonesia By: Linda Silitonga.

"Hm... Lagi-lagi masalah trading term, memang biaya-biaya dari retail yg tinggi sungguh sangat memeras, sudah saat nya ada patokan khusus untuk biaya-biaya tersebut.

Rabu, 08 Oktober 2008

Lotte Ambil Alih Makro Indonesia


Akhirnya terjawab sudah teka-teki,"Siapa yang akan membeli saham Makro Indonesia"
sempat terdengar Issue2... Mau dibeli oleh, Carrefour, Wal*Mart, Tesco, Wings Group, dll
ternyata Lotte...



Lotte sendiri adalah perusahaan Jepang, yang berkantor pusat di 20-1, Nishi-shinjuku 3-chome, Shinjuku-ku, Tokyo 160-0023, dan bergerak di bidang Manufacture dan sale of confectionary.
Di Indonesia Lotte berdiri tahun 1993, dan mengambil market Chewing Gum & Candy.
Lotte sudah berdiri selama 60 tahun selain sales and manufacture, usaha lain adalah hotel & Restaurant (besar di Korea).
Dengan pengambilalihan Saham Makro Indonesia, ini berarti Lotte ingin menunjukkan gejala yang serius untuk merambah dunia Ritel dan berdiri di Indonesia, bukan dimulai dari negara asalnya Jepang.



Kutipan dari Detik.com

Jakarta - Lotte Group akhirnya mengambil PT Makro Indonesia dari tangan perusahaan Belanda SHV Holdings N.V. Lotte Group membeli seluruh saham Makro setelah proses seleksi oleh SHV."Mereka telah menunjukkan keinginan dan kemampuan untuk membawa bisnis ini ke arah yang lebih baik serta memiliki kesungguhan dan minat jangka panjang untuk berkecimpung dalam pasar ritel di Indonesia," kata Joost van Klink, jurubicara SHV dalam siaran pers, Selasa (7/10/2008).Sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian ini, Lotte Group akan mengambil alih gedung, tanah, kontrak sewa, karyawan dan inventaris Makro Indonesia sebagai satu paket yang menyeluruh. "Lotte Group akan mengambil alih Makro Indonesia sebagai bisnis yang masih memiliki usaha yang berjalan dengan baik, dan oleh karenanya, bisnis berjalan seperti biasa. Ke-19 gerai kami akan tetap buka dari jam 07.00 – 22.00 setiap hari," kata Presiden Direktur Makro Indonesia Kuswanto Gunadi,Dalam beberapa bulan ke depan, Makro Indonesia dan Lotte Group akan memastikan bahwa proses transisi berjalan dengan lancar dan efisien sehingga mengurangi hambatan yang mungkin dialami oleh para karyawan, pelanggan dan pemasok.Lotte Group merupakan kelompok usaha yang bergerak dalam berbagai bidang usaha dan merupakan yang terbesar kelima di Korea. Lotte Group memiliki 45 perusahaan afiliasi dengan total aset mencapai 31 miliar euro dan pendapatan bersih sebesar 23 miliar euro pada tahun 2007. Lotte Group bergerak di berbagai jenis kegiatan bisnis seperti makanan dan minuman, distribusi ritel, petrokimia, konstruksi dan keuangan.Penandatangan Sales and Purchase Agreement (SPA) dilakukan hari ini pukul 09.00 WIB. (ddn/ir)

Foto : Detik.com

Jumat, 26 September 2008

Awas!! Gula Melamine di biscuit kesukaan Anda

Info terbaru:
Selain susu, produk makanan lain buatan China juga wajib diwaspadai. Di Singapura otoritas setempat menemukan bahwa permen susu buatan China juga mengandung melamine. Sejumlah retailer di Singapura menarik produk-produk makanan China dari peredaran, termasuk Snickers, M&M, Nabisco, Mentos, Oreo.

Awas! Permen Susu Buatan China Juga Tercemar Melamine Health News
Tue, 23 Sep 2008 11:18:00 WIB Singapura - Selain susu, produk makanan lain buatan China juga wajib diwaspadai. Buktinya, di Singapura, otoritas setempat menemukan bahwa permen susu buatan China, White Rabbit Creamy Candy juga mengandung melamine.

Buntutnya, permen yang populer di kalangan anak-anak dan dewasa itu ditarik dari pasaran Singapura. Demikian seperti dilansir harian Singapura, The Straits Times, Selasa (23/9/2008).
Pemerintah Singapura telah melarang semua impor susu dari China dan hasil olahannya sejak Jumat, 19 September lalu. Ini terkait skandal susu terkontaminasi melamine yang telah menewaskan 4 bayi di China.Ribuan bayi lainnya harus dirawat di rumah sakit karena menderita penyakit ginjal setelah meminum susu bermelamine.
Menghadapi skandal tersebut, otoritas Singapura tidak mau menanggung risiko. Selain melarang impor susu dari China, Singapura juga menghentikan penjualan setiap produk yang mengandung susu dari China. Ini termasuk es krim, yogurt, coklat, biskuit, dan permen.
Sejumlah retailer di Singapura secara sukarela menarik produk-produk makanan buatan China dari peredaran. Ini termasuk Snickers bars, M&Ms, Nabisco Chicken In A Biskit, Dove chocolate bars, Mentos yogurt balls, Oreo wafer sticks, dan Want WantTake One Baby Bites.
FairPrice, jaringan supermarket terbesar di Singapura, juga akan menarik semua produk makanan asal China yang terbuat dari susu dari outlet-outlet mereka mulai hari Selasa, 23 September ini.
Pakar ilmu dan teknologi makanan Singapura, Dr Leong Lai Peng memberikan resep untuk menghindari skandal susu berbahaya ini. Peng menganjurkan masyarakat untuk hanya membeli makanan yang mengandung susu dari negara-negara produsen besar susu, seperti Australia.
Peng juga menganjurkan masyarakat untuk tidak membeli produk-produk murah. "Dengan produk murah, ada kemungkinan itu dibuat dengan susu dari negara yang menjual susu dengan sangat murah, seperti China," tutur Peng.(ita/nrl)
Sumber: detikcomKet. Artikel
FlorenZ say : biasa nya kalo lagi mau lebaran ada aja yang disidak.. dan bermasalah.... Hmmm….
-FlorenZ-

Rabu, 03 September 2008

Indonesia Best Brand 2008

Peraih Platinum Brand



Peraih Golden Brand




Apakah produk kalian ada yg masuk?? sebagai brand terbaik versi majalah Swa sembada edisi 21 Agustus - 3 September 2008 ini?
-FlorenZ-

Sumber : Majalah SWA sembada, no 18/XXIV/21 Agustus-3 September 2008

Minggu, 10 Agustus 2008

Nampa mendatangi Carrefour Indonesia

Edisi : 07-AUG-2008

JAKARTA : Nampa mendatangi PT Carrefour Indonesia guna mendesak hipermarket asal Prancis tersebut menetapkan biaya syarat perdagangan 2008 bagi pemasok Alfa sama dengan
trading term Alfa 2007.

Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA) menilai tindakan Carrefour tidak logis
dengan menyamakan biaya syarat perdagangan kepada pemasok PT Alfa Retailindo dan Carrefour 2007, sehingga menyebabkan biaya yang dipikul industri menjadi lebih tinggi.

Direktur Eksekutif Nampa Haniwar Syarif menyampaikan keberatan secara langsung sekaligus
memberikan surat peryataan belum lama ini, dan Carrefour berjanji akan memberikan jawabannya. Dia menyatakan sebagian anggota Nampa melaporkan terjadi ketidaksepahaman terkait dengan penetapan biaya syarat perdagangan pemasok Alfa untuk tahun 2008 sebesar biaya trading term Carrefour 2007.

"Untuk itu, kami mengadakan pertemuan dan menyerahkan surat kepada Carrefour,"kata Haniwar kepada Bisnis, kemaren. Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia itu menilai kebijakan Carrefour pasca akuisisi 75% saham PT Alfa Retailindo awal tahun ini tidak logis, mengingat sebagian dari 29 Supermarket Alfa luas tokonya tidak sebesar Carrefour.

Pemasok merasa dirugikan karena order barang tetap lebih kecil dibandingkan dengan hipermarket Carrefour, meski Supermarket Alfa telah berganti merek menjadi Carrefour dan Carrefour Express.
"Ibaratnya kalau ke hipermarket Carrefour pemasok mengirim 50 kg barang sementara ke Alfa Cuma 10 kg. Jadi tidak logis antara kirim banyak dan sedikit disamakan,"tegas Haniwar.

Mempertimbangkan skala bisnis itu, Nampa mendesak Carrefour menetapkan kepada pemasok Alfa biaya syarat perdagangan untuk 2008 sama seperti trading term Alfa pada tahun 2007.
"Bahkan jika memungkinkan lebih kecil meyesuaikan batasan tujuh jenis biaya syarat perdagangan sesuai dengan Perpres No.112/2007."

Selama belum selesainya permendag yang menjadi petunjuk pelaksanaan perpres perpasaran tersebut. Nampa minta syarat perdagangan tidak berubah atau seperti ketetapan pada 2007.

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
-FloreNz-

Gapmmi surati Carrefour terkait setop order

Edisi : 06-AUG-2008
JAKARTA : Gapmmi meminta manajemen Carrefour tidak terlalu keras menerapkan sanksi berupa penyetopan order kepada pemasok supermarket Alfa yang menolak beban biaya syarat perdagangan lebih besar untuk periode tahun 2008.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan mengharapkan peritel dan pemasok tidak saling menekan dalam situasi ekonomi yang sulit seperti ini.

"Kami sudah berkirim surat dan melakukan komunikasi dengan Carrefour pada 1 Agustus. Kami ingin anggota jangan sampai kesulitan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Seorang pemasok yang mengaku sebagai salah satu anggota Gapmmi menyatakan menyampaikan keluhan penyetopan order dari Supermaket Alfa dan Carreofur sejak pertengah Juli 2008 kepada asosiasi yang mewadahinya.

"Bukan delete [penghapusan],tapi masalah remodeling [biaya mengganti merek Alfa menjadi Carrefour dan Carrefour Express sekaligus pembenahan isi toko] yang menjadi beban, dan penyelesaiannya tergantung perundingan,"ujar Thomas.

Menanggapi terjadinya ketidaksepakatan pemasok diharapkan Gapmmi ditanggapi secara lunak oleh Carrefour, mengingat belakangan ini kalangan industri tengah terbebani dengan kenaikan sejumlah harga pangan dan bahan bakar.

Apalagi, saat ini pihak industri sedang berupaya menggenjot produksi untuk mengantisipasi terjadi lonjakan permintaan barang menjelang Lebaran pada awal Oktober.

Seperti diketahui setelah mengakuisisi 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk, Carrefour mengubah 29 gerai Supermarket Alfa menjadi Carrefour dan Carrefour Express.

Irawan D. Kadarman, Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia, mengatakan Gapmmi sudah menyurati dan bertemu dengan Carrefour pekan lalu.

"Aspirasinya kami tampung. Kami melakukan diskusi internal untuk menentukan jawaban yang akan disampaikan secara tertulis atau melakukan pertemuan lagi."

Oleh Linda T.Silitonga
Bisnis Indonesia
-FloreNz-

Alfa setop order pada enam pemasok

Edisi : 05-AUG-2008

JAKARTA : PT. Alfa Retailindo Tbk telah melakukan aksi penyetopan order barang dari sedikitnya enam pemasok yang tidak setuju biaya syarat perdagangan Supermarket Alfa disamakan dengan trading term hipermarket Carrefour.

Ancaman penyetopan order tersebut sudah dirasakan para pemasok pusat perbelanjaan modern itu sejak Juni 2008, karena tidak ada kata sepakat antar kedua belah pihak tentang besaran biaya syarat perdagangan dalam pertemuan yang ketiga.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto mengatakan saat ini sebanyak 5 anggotanya tidak lagi memasok barangnya ke supermarket Alfa dan Carrefour.

"Lima anggota AP3MI melapor tentang penyetopan order barang dari Alfa dan Carrefour." ujar Susanto kepada Bisnis, baru-baru ini. Di samping itu, pemasok anggota Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (Gappmi) juga mengalami hal serupa.

Pemasok menuding Alfa melakukan praktik yang tidak fair, mengingat penyetopan order dilakukan untuk toko bermerek Alfa dan Carrefour.


Alfa dituding pemasok bersikap tidak terbuka, karena tidak mengeluarkan surat yang isinya melakukan penyetopan order barang, tetapi Cuma mengirimkan surat review bisnis.

Seperti diketahui PT Carrefour Indonesia telah mengakuisisi 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk. Yang memiliki 29 gerai Supermarket Alfa, pada awal tahun ini.

Kemudian hipermarket asal Prancis itu mengganti merek Alfa menjadi Carrefour atau Carrefour Express. Selambatnya 29 toko Alfa harus sudah berubah nama semua pada awal Oktober.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Presiden Direktur PT. Alfa RetailindoTbk Agoes P.Adhi mengatakan Alfa dan para pemasok saat ini sama-sama melakukan review bisnis.


"Kami sama-sama sedang berpikir, pemasok bicara dengan tim kami. Masing-masing melakukan tinjau ulang. Tapi memang kami harus memberikan deadline. Karena itu, kesepakatan untuk tidak sepakat bisa terjadi, "kata Agoes.


Salah satu jenis biaya yang paling dikeluhkan pemasok atas kebijakan penyamaan syarat perdagangan Alfa dengan Carrefour terkait dengan pengenaan biaya remodelling.

Sumber : Bisnis Indonesia

-floreNz-

Jumat, 08 Agustus 2008

Depdag segera atur syarat perdagangan

JAKARTA : Departemen Perdagangan segera menerbitkan aturan biaya syarat perdagangan secara terperinci sebagai petunjuk pelaksanaan batasan syarat perdagangan dalam Perpes No. 112/2007, setelah muncul keluhan pemasok atas biaya trading term yang dinilai masih mencekik.

Subagyo, Dirjen Perdagangan Dalam Negri Depdag, menegaskan pembuatan juklak (petunjuk pelaksanaan) berbentuk permendag terkait dengan syarat perdagangan memang kewajiban otoritas perdagangan itu.

"Siapa bilang tidak ada juklak [trading term]," kata Subagyo kepada Bisnis, seusai menerima masukan isi permendag syarat perdagangan dari Aliansi 9 Asosiasi, Selasa.

Dia berpendapat juklak itu memang diperlukan. Pasal 8 dan pasal 4 Perpres No.112/2007 memerintahkan untuk memperjelaskan materi di perpes tersebut, sehingga Depdag akan meneribitkan juklaknya.

Depdag mengeluarkan permendag yang akan memperjelas isi batasan biaya syarat perdagangan, dan juga soal penerbitan izin toko modern, serta masalah pembinaan dan pengawasaan.
Untuk mempercepat penerbitan juklak Perpres tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Traditional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pemangku keperntingan dipanggil secara marathon untuk memberikan masukan. "Secepatnya [kami keluarkan perpendagnya]. Bergantung pada teman-teman [pemangku kepentingan],"kata Subagyo.
Ketika ditanyakan rencana Depdag menghadapi praktik peritel modern yang tidak patuh menerapkan jenis syarat perdagangan sesuai pepres, Subagyo mengharapkan pemasok menyampaikan keluhannya terlebih dahulu kepada peritel, dan tembusan surat keluhan disampaikan ke Depdag.

Dia meminta para pemasok menyampaikan keluhannya kepada peritel. "Tembusan kepada kami. Itu B to B. Jadi komunikasikan antara mereka. Jika mentok baru kami turun, "kata Subagyo.
Ketua Umum AP3MI (Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia) Susanto, yang tergabung dalam Aliansi 9 Asosiasi, mengatakan gabungan sembilan asosiasi pemasok dan pedagang pasar itu terkait dengan biaya syarat perdagangan memberi tiga usulan utama untuk dituangkan dalam permendag.

Pertama, minta agar ada ketetapan dalam permendag bahwa biaya syarat perdagangan tidak boleh naik setiap tahunnya.
Kedua, ada ketetapan jenis biaya syarat perdagangan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Ketiga, dicantumkannya besaran persentase atau rupiah dari tujuh jenis biaya syarat perdagangan.
Yang diperbolehkan dikutip peritel modern seperti tercantum dalam Pepres No.112/2007.
"Dengan, begitu, kami berharap minimal biaya syarat perdagangan untuk 2008 bisa turun minimal 30%," kata Susanto

Kepastian Usaha
Ketuan Gapmmi (Gabungan Pengusaha Makanan & Minuman Seluruh Indonesia) Franky Sibarani menyambut rencana penerbitan permendag yang berisi perincian lebih detail tentang pengaturan syarat perdagangan.

Tutum Rahanta, Ketua Harian Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) mengatakan jika terbit juklak syarat perdagangan, maka akan memberi kepastian usaha. "Jika aliansi memberi usulan silahkan saja, asalkan, bisa diimplementasikan."

Depdag sebelumnya berkukuh tidak mengeluarkan juklak tentang syarat perdagangan berbentuk peraturan menteri, karena dinilai
sudah jelas. (linda.silitonga@bisnis.co.id)
Oleh : Linda T. Silitonga'
Bisnis Indonesia
Edisi : 31 Juli 2008
Sumber : Bisnis Indonesia
-FloreNz-