Jumat, 08 Agustus 2008

Depdag segera atur syarat perdagangan

JAKARTA : Departemen Perdagangan segera menerbitkan aturan biaya syarat perdagangan secara terperinci sebagai petunjuk pelaksanaan batasan syarat perdagangan dalam Perpes No. 112/2007, setelah muncul keluhan pemasok atas biaya trading term yang dinilai masih mencekik.

Subagyo, Dirjen Perdagangan Dalam Negri Depdag, menegaskan pembuatan juklak (petunjuk pelaksanaan) berbentuk permendag terkait dengan syarat perdagangan memang kewajiban otoritas perdagangan itu.

"Siapa bilang tidak ada juklak [trading term]," kata Subagyo kepada Bisnis, seusai menerima masukan isi permendag syarat perdagangan dari Aliansi 9 Asosiasi, Selasa.

Dia berpendapat juklak itu memang diperlukan. Pasal 8 dan pasal 4 Perpres No.112/2007 memerintahkan untuk memperjelaskan materi di perpes tersebut, sehingga Depdag akan meneribitkan juklaknya.

Depdag mengeluarkan permendag yang akan memperjelas isi batasan biaya syarat perdagangan, dan juga soal penerbitan izin toko modern, serta masalah pembinaan dan pengawasaan.
Untuk mempercepat penerbitan juklak Perpres tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Traditional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pemangku keperntingan dipanggil secara marathon untuk memberikan masukan. "Secepatnya [kami keluarkan perpendagnya]. Bergantung pada teman-teman [pemangku kepentingan],"kata Subagyo.
Ketika ditanyakan rencana Depdag menghadapi praktik peritel modern yang tidak patuh menerapkan jenis syarat perdagangan sesuai pepres, Subagyo mengharapkan pemasok menyampaikan keluhannya terlebih dahulu kepada peritel, dan tembusan surat keluhan disampaikan ke Depdag.

Dia meminta para pemasok menyampaikan keluhannya kepada peritel. "Tembusan kepada kami. Itu B to B. Jadi komunikasikan antara mereka. Jika mentok baru kami turun, "kata Subagyo.
Ketua Umum AP3MI (Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia) Susanto, yang tergabung dalam Aliansi 9 Asosiasi, mengatakan gabungan sembilan asosiasi pemasok dan pedagang pasar itu terkait dengan biaya syarat perdagangan memberi tiga usulan utama untuk dituangkan dalam permendag.

Pertama, minta agar ada ketetapan dalam permendag bahwa biaya syarat perdagangan tidak boleh naik setiap tahunnya.
Kedua, ada ketetapan jenis biaya syarat perdagangan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Ketiga, dicantumkannya besaran persentase atau rupiah dari tujuh jenis biaya syarat perdagangan.
Yang diperbolehkan dikutip peritel modern seperti tercantum dalam Pepres No.112/2007.
"Dengan, begitu, kami berharap minimal biaya syarat perdagangan untuk 2008 bisa turun minimal 30%," kata Susanto

Kepastian Usaha
Ketuan Gapmmi (Gabungan Pengusaha Makanan & Minuman Seluruh Indonesia) Franky Sibarani menyambut rencana penerbitan permendag yang berisi perincian lebih detail tentang pengaturan syarat perdagangan.

Tutum Rahanta, Ketua Harian Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) mengatakan jika terbit juklak syarat perdagangan, maka akan memberi kepastian usaha. "Jika aliansi memberi usulan silahkan saja, asalkan, bisa diimplementasikan."

Depdag sebelumnya berkukuh tidak mengeluarkan juklak tentang syarat perdagangan berbentuk peraturan menteri, karena dinilai
sudah jelas. (linda.silitonga@bisnis.co.id)
Oleh : Linda T. Silitonga'
Bisnis Indonesia
Edisi : 31 Juli 2008
Sumber : Bisnis Indonesia
-FloreNz-

Tidak ada komentar: