Minggu, 10 Agustus 2008

Nampa mendatangi Carrefour Indonesia

Edisi : 07-AUG-2008

JAKARTA : Nampa mendatangi PT Carrefour Indonesia guna mendesak hipermarket asal Prancis tersebut menetapkan biaya syarat perdagangan 2008 bagi pemasok Alfa sama dengan
trading term Alfa 2007.

Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA) menilai tindakan Carrefour tidak logis
dengan menyamakan biaya syarat perdagangan kepada pemasok PT Alfa Retailindo dan Carrefour 2007, sehingga menyebabkan biaya yang dipikul industri menjadi lebih tinggi.

Direktur Eksekutif Nampa Haniwar Syarif menyampaikan keberatan secara langsung sekaligus
memberikan surat peryataan belum lama ini, dan Carrefour berjanji akan memberikan jawabannya. Dia menyatakan sebagian anggota Nampa melaporkan terjadi ketidaksepahaman terkait dengan penetapan biaya syarat perdagangan pemasok Alfa untuk tahun 2008 sebesar biaya trading term Carrefour 2007.

"Untuk itu, kami mengadakan pertemuan dan menyerahkan surat kepada Carrefour,"kata Haniwar kepada Bisnis, kemaren. Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia itu menilai kebijakan Carrefour pasca akuisisi 75% saham PT Alfa Retailindo awal tahun ini tidak logis, mengingat sebagian dari 29 Supermarket Alfa luas tokonya tidak sebesar Carrefour.

Pemasok merasa dirugikan karena order barang tetap lebih kecil dibandingkan dengan hipermarket Carrefour, meski Supermarket Alfa telah berganti merek menjadi Carrefour dan Carrefour Express.
"Ibaratnya kalau ke hipermarket Carrefour pemasok mengirim 50 kg barang sementara ke Alfa Cuma 10 kg. Jadi tidak logis antara kirim banyak dan sedikit disamakan,"tegas Haniwar.

Mempertimbangkan skala bisnis itu, Nampa mendesak Carrefour menetapkan kepada pemasok Alfa biaya syarat perdagangan untuk 2008 sama seperti trading term Alfa pada tahun 2007.
"Bahkan jika memungkinkan lebih kecil meyesuaikan batasan tujuh jenis biaya syarat perdagangan sesuai dengan Perpres No.112/2007."

Selama belum selesainya permendag yang menjadi petunjuk pelaksanaan perpres perpasaran tersebut. Nampa minta syarat perdagangan tidak berubah atau seperti ketetapan pada 2007.

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
-FloreNz-

Tidak ada komentar: