Selasa, 19/08/2008
Direktur Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo mengatakan penentuan besaran atau persentase trading term itu dengan cara mempertemukan peritel dengan pemasok melalui asosiasinya sampai dicapai kata sepakat.
"Kami coba semampunya," kata Gunaryo ketika dikonfirmasi Bisnis tentang rencana pengaturan besaran persentase tujuh jenis syarat perdagangan, baru-baru ini.
Depdag yang semula tidak akan mengeluarkan permendag yang berisi petunjuk pelaksanaan pengaturan syarat perdagangan dalam Perpres No. 112/2007, akhirnya membuatnya dengan cara lebih memerinci besarannya.
Mengingat ketetapan syarat perdagangan dalam perpres yang menekankan besarannya harus wajar dan berkeadilan, ternyata masih diaplikasikan oleh peritel modern dengan persepsi yang berbeda.
Sebelumnya dia mengungkapkan terminologi trading term juga masih menjadi masalah. Misalnya, seperti istilah aniversary. Saat ini, ada peritel modern yang belum menyepakati apakah istilah tersebut berhubungan dengan izin atau tidak, atau apakah berhubungan dengan penjualan atau tidak.
"Hal itulah yang harus kita sinkronkan terlebih dulu," ungkapnya.
Diperoleh keterangan, dalam setiap kali pertemuan terjadi perdebatan yang alot antara peritel dan pemasok.
AP3MI juga menilai dengan ketetapan besaran biaya syarat perdagangan yang sama, membuat semua peritel akan melakukan bisnis di level yang sama, terutama kemampuanya untuk melakukan promosi.
Trading term itu mencakup potongan harga regular, potongan harga tetap potongan harga khusus, potongan harga promosi, biaya promosi, biaya distribusi, biaya adminstrasi pendaftaran barang. (12) (linda.silitonga@bisnis.co.id)