Kamis, 21 Agustus 2008

Depdag rancang pembatasan biaya trading term


Ritel dan UKM & Mikro
Selasa, 19/08/2008
JAKARTA: Departemen Perdagangan akan membuat batas besaran biaya syarat perdagangan dari harga jual produk untuk menghindari tekanan biaya oleh peritel kepada pemasok yang akan menjual produknya di toko modern.

Direktur Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo mengatakan penentuan besaran atau persentase trading term itu dengan cara mempertemukan peritel dengan pemasok melalui asosiasinya sampai dicapai kata sepakat.

"Kami coba semampunya," kata Gunaryo ketika dikonfirmasi Bisnis tentang rencana pengaturan besaran persentase tujuh jenis syarat perdagangan, baru-baru ini.

Depdag yang semula tidak akan mengeluarkan permendag yang berisi petunjuk pelaksanaan pengaturan syarat perdagangan dalam Perpres No. 112/2007, akhirnya membuatnya dengan cara lebih memerinci besarannya.

Mengingat ketetapan syarat perdagangan dalam perpres yang menekankan besarannya harus wajar dan berkeadilan, ternyata masih diaplikasikan oleh peritel modern dengan persepsi yang berbeda.
Sumber: Dari berbagai sumber, 2008
Ket: * Untuk menggunakan jaringan distribusi peritel
**Per jenis produk untuk seluruh jaringan toko yang dimiliki satu merek toko
"[Dengan diatur besarannya dalam permendag] supaya lebih operasional," jelas Gunaryo.
Sebelumnya dia mengungkapkan terminologi trading term juga masih menjadi masalah. Misalnya, seperti istilah aniversary. Saat ini, ada peritel modern yang belum menyepakati apakah istilah tersebut berhubungan dengan izin atau tidak, atau apakah berhubungan dengan penjualan atau tidak.

"Hal itulah yang harus kita sinkronkan terlebih dulu," ungkapnya.
Rapat Depdag yang mempertemukan peritel dan pemasok saat ini sudah digelar tiga kali dalam dua minggu terakhir. Pembahasan secara intensif tersebut dimaksudkan, agar permendag bisa segera tebit pada Agustus atau September 2008.

Diperoleh keterangan, dalam setiap kali pertemuan terjadi perdebatan yang alot antara peritel dan pemasok.
Ketika dikonfirmasi tentang kesediaan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) adanya batasan besaran biaya syarat perdagangan, Wakil Ketua Umum Pujianto mengatakan, "Yang jelas setiap peraturan ada plus minusnya."
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto menyambut gembira, karena pada akhirnya usulan pemasok ditetapkannya batasan biaya syarat perdagangan akan segera terealisasi.
"Dengan adanya ketetapan persentase atau besaran syarat perdagangan, maka akan membatasi penghasilan lain [other income] peritel modern. Karena ada yang bahkan mencapai 17,4% dari total pendapatannya," kata Susanto.

AP3MI juga menilai dengan ketetapan besaran biaya syarat perdagangan yang sama, membuat semua peritel akan melakukan bisnis di level yang sama, terutama kemampuanya untuk melakukan promosi.
Ketetapan yang sama tersebut, jelasnya, juga akan mendorong penguatan ritel modern di daerah seperti toko Rita Supermarket di Cilacap, Ada di Semarang, Pamela Swalayan di Yogyakarta, dan Sejahtera di Makassar.
Perpres tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menetapkan tujuh jenis syarat perdagangan yang boleh dikutip peritel modern.

Trading term itu mencakup potongan harga regular, potongan harga tetap potongan harga khusus, potongan harga promosi, biaya promosi, biaya distribusi, biaya adminstrasi pendaftaran barang. (12) (linda.silitonga@bisnis.co.id)
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia


© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

1 komentar:

FloreNz mengatakan...

kita doakan agar semua ini berhasil. agar biaya trading term menjadi lebih masuk akal dan yang pasti tidak membuat supplier harus defisit karena biaya trading term yang sangat tinggi...

ada yg bilang jualan di supermarket itu rugi... biaya nya terlalu tinggi, smoga depdag berhasil, aja lah